TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penangkapan kapal asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya ternyata sudah sampai ke kejaksaaan.
Sebelumnya kapal bernama Min Ning De Huo bernomor 0679 tersebut diamankan pada 18 April 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima berkas tahap dua dari Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong pada Kamis (10/8/202).
Baca juga: Kapal Hongkong Masuk Perairan Sorong Tanpa Dilengkapi Dokumen, Nakhoda Terancam Tiga Tahun Bui
Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal mengatakan, ada dua perkara yakni tentang pelayaran yang diselidiki oleh Ditpolairud dan Kepabeanan serta soal administrasi yang kemungkinan akan digabung.
"Kami menerima pelimpahan. Kami tahan hanya satu perkara yakni di Pidum pelayaran, perkara Bea Cukai otomatis tidak," kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Ia bilang, dua kasus ini sebenarnya objeknya sama, hanya saja yang membedakan adalah kualifikasi deliknya .
Intinya yang satu pelayaran dan satu yang dilanggar terkait Bea Cukai mengenai bongkar muatan.
Baca juga: Seriusi Kapal Inggris yang Bocor di Perairan Raja Ampat, Tim Dirjen Hubla dan KPLP Tinjau Langsung
Muhammad Rizal berujar, Bea Cukai tidak menahan nakhoda karena proses awal ditangani Ditpolairud.
"Terhitung tahap dua itu kami menahan (tersangka) di perkara Pidumnya," katanya.
Baca juga: KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 Dikerahkan Dukung MNEK di Makassar, Layani Bakti Kesehatan Gratis
Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andin bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.
Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.
"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Setelah Dilantik, 206 Bintara & Tamtama TNI AL Siap Berlabuh di Kapal Perang Perbatasan Papua Maluku
AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengkui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB.
Nakhoda dari Sumatera Utara