Nakhoda Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong yang diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ternyata Warga Negara Indonesia (WNA).
Lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Baca juga: Koarmada III Amankan Kapal MV Inggris Indian Partnership yang Karam di Perairan Misool Raja Ampat
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.
Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.
"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kapal Pesiar Coral Adventurer Sandar di Kofiau Raja Ampat, Perekonomian Masyarakat Pun Terkerek
Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.
Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal Min Ning De Huo bernomor 0679 asal Hongkong diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ditambatkan di perairan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2023). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)
Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023). (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)