TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengatakan, pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dilengkapi laporan perubahan saldo anggaran.
Selain itu, ada neraca laporan operasional arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2022.
Baca juga: DPRD Sorong Selatan Sampaikan Sejumlah Catatan dalam LKPj Bupati 2022
Dalam penyajian laporan keuangan , pemerintah daerah meraih status opini pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
"Artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal baik material sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan," ujar Samsudin Anggiluli dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2022 di gedung DPRD, Teminabuan, Papua Barat Daya, Selasa (15/8/2023).
Ketua PDI Perjuangan Sorong Selatan ini melanjutkan, WTP diraih sebanyak 10 kali atau 10 tahun berturut-turut.
Ini merupakan berkat kerja sama yang baik antara eksekutif maupun legislatif dan seluruh stakeholder yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Paripurna LKPj Bupati Sorong Selatan Sempat Tertunda, Ketua DPRD Ungkap Alasannya
Capaian tersebut dapat dikatakan prestasi, tetapi di sisi lain merupakan kewajiban besar yang diamanatkan bersama gina menata dan mengelola keuangan daerah menjadi lebih baik ke depannya.
"Saya berharap perlu kerja lebih keras lagi guna mempertahankan opini tersebut. Oleh sebab itu perlu kerja sama buat mengawal baik dari segi pengawasan oleh legislatif dan pengawasan oleh eksekutif agar Kabupaten Sorong Selatan menjadi lebih baik," ujar Samsudin Anggiluli. (tribunsorong.com/paulus pulo)