Sorong Selatan Terkini

Paripurna LKPj Bupati Sorong Selatan Sempat Tertunda, Ketua DPRD Ungkap Alasannya

Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Mag dalam sambutannya mengatakan, jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut berjumlah 19 orang.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Istimewa Paul Atakey
DPRD Sorong Selatan menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah (APBD) 2023 di gedung DPRD, Teminabuan, Papua Barat Daya, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - DPRD Sorong Selatan mengadakan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Selasa (15/8/2023).

Rapat berlangsung di gedung DPRD, Teminabuan, Papua Barat Daya.

Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga dalam sambutannya mengatakan, jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut berjumlah 19 orang.

Baca juga: H-1 Perbaikan Dokumen Calon Sementara DPRD Sorong Selatan, Baru 4 Partai Masukan Perbaikan

"Jumlah anggota DPRD yang hadiri memenuhi kuota  makan rapat paripurna dilanjutkan dengan LKPj Bupati Sorong Selatan," katanya .

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, satu dari sekian kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Baca juga: 19 Anggota DPRD Sorong Selatan Tak Lapor LHKPN, KPK: Ada Upaya Pencucian Uang

Penyampaian LKPj dilaksanakan satu kali dalam satu tahun atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,.

"Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang mana selanjutnya dinilai sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: DPRD Sorong Selatan Jawab Desakan Masyarakat Adat Soal Sosialisasi Perda Masyarakat Hukum Adat

Marthinus Maga menambahkan, jadwal rapat LKPj bergeser dari jadwal atau ada penundaan karena beberapa hal teknis, dalam hal ini terkait penyempurnaan dalam penyusunan materi.

"Sebagaimana  pemerintahan yang baik dan bersih, merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada negara, karena hal ini merupakan upaya peningkatan dan mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan negara," ujarnya. (tribunsorong.com/paulus pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved