TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, menggelar rapat pengharmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) 2023.
Rapat ini dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Anace Nauw, yang dilaksanakan di Hotel Belagri Sorong, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: 161 Hari Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya Ajak Seluruh Jajaran Makin Solid
Kepala Bidang Hukum Nelly Marani, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengatakan ada empatĀ Ranpergub yang dibahas untuk menjadi regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Di antaranya Ranpergub tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga provinsi papua barat daya, tahun 2023-2025.
Baca juga: Pindah ke Pemprov, Sellvyana Sangkek Kembalikan Kendaraan Dinas ke Pemkab Maybrat
Ranpergub tentang hak keuangan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Ranpergub tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Ranpergub tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Papua Barat Daya.
"Empat poin ini kami sampaikan sebagai acuan Ranpergub nanti," katanya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Prioritaskan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023.
Hadir dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian beserta tim, tim Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Sekretariat MRP dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya serta Tim Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)