Pemprov Papua Barat Daya Prioritaskan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian menjelaskan, regulasi kawasan tanpa rokok mendukung gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggodok regulasi kawasan tanpa rokok.
Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian menjelaskan, regulasi kawasan tanpa rokok mendukung gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
"Melalui kegiatan Germas nanti dinas kesehatan akan membuat draf Pergub tentang Germas yang didalamnya mengatur tentang kawasan tanpa rokok, " katanya usai membuka kegiatan Germas di Rylich Panorama Hotel Selasa (5/9/2023).
Ia bilang, Pemrov juga akan mendorong penambahan dan perbaikan fasilitas olahraga bagi masyarakat.
"Termasuk pengadaan rumah kesenian supaya masyarakat tidak stres," ucapnya.
Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Netty Naomi Howay mengatakan, implementasi kawasan tanpa rokok akan disinergikan dengan kabupaten/kota.
"Di provinsi kan belum ada DPR jadi nantinya dibuat Pergub sedangkan di kabupaten/kota kita dorong supaya dibahas di DPR juga, " ujar Netty Naomi Howay.
Kawasan tanpa rokok katanya, berkaitan dengan dana bagi hasil cukai rokok karena tidak punya peraturan daerah maka tidak dapat dana bagi hasil cukai rokok.
"Jadi kita sinergi untuk sama-sama membuat aturan dengan mengikuti aturan baku dari kementerian tentu di provinsi kami akan membuat drafnya, " ucap Netty.
Baca juga: Gencarkan Hidup Sehat, Pj Sekda Papua Barat Daya Dorong Dinkes Tambah Fasilitas Olahraga
Ia bilang, aturan gerakan hidup sehat (Germas) dan kawasan tanpa rokok dibuat sehingga ada tempat khusus disiapkan untuk merokok.
Misalnya di bandara, rumah ibadah dan sekolah penting dibuat kawasan tanpa rokok supaya mendukung gerakan hidup sehat.
"Supaya merokok tidak sembarang ada tempat khusus, " katanya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.