TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, KPU Papua Barat Daya mewacanakan pengadaan kantor akuntan publik (KAP) guna melaksanakan audit laporan dana kampanye.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Baca juga: Dorong Pemilu Akuntabel, KPU Papua Barat Daya Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Anggota KPU Papua Barat Daya Daya M Gandhi Sirajudin menjelaskan bahwa nantinya KPU akan menetapkan KAP yang memenuhi persyaratan yang telah di atur dalam PKPU tersebut.
“Perlu ahli akuntan yang memang teregistrasi (memperoleh izin memberikan jasa akuntan) oleh negara juga. Artinya dari prosedur hukumnya sudah memenuhi. Nanti KPU akan menunjuk KAP dalam melakukan analisis (audit),” kata M Gandhi Sirajudin dalam siniar Mata Lokal Memilih dengan tajuk DCT dan Transparansi Dana Kampanye Pemilu 2024 di kanal YouTube Tribun Sorong, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Terima Laporan Satu Caleg Berstatus ASN
Dalam mempermudah pelaporan dana kampanye, nantinya akan diluncurkan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), tetapi KPU belum memastikan tanggal berapa sistem tersebut akan diluncurkan.
“Dalam waktu dekat akan diluncurkan Sikadeka,” ucapnya.
Dimana penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik (parpol) akan diunggah melalui Sikadeka itu.
Baca juga: KPU Raja Ampat Juara Umum di Outbound KPU Papua Barat Daya
Dia menjelaskan KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu.
Apabila nanti dalam proses audit ditemukan aliran dana yang mencurigakan, maka akan tertuang dalam laporan hasil audit yang akan disampaikan kepada KPU.
Baca juga: 161 Hari Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya Ajak Seluruh Jajaran Makin Solid
KPU wajib mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye paling lambat sepuluh hari setelah menerima hasil audit laporan dana kampanye dari KAP pada laman KPU.
M.Gandhi Sirajudin mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima dana kampanye dari pihak asing dan BUMN.
“Tidak bisa dari pihak asing. Regulasi sudah mengatur begitu,” ucapnya.
Dia mengatakan perlu keterlibatan banyak pihak dalam pengawasan penggunaan dana kampanye ini termasuk oleh Bawaslu.
Pihaknya juga berharap pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tertib dan lancar sesuai penjadwalan.
Sebagai informasi, biaya pengadaan KAP dalam melakukan audit laporan dana kampanye dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)