KPU Sorong Selatan Temukan 4 Bacaleg Masih Berstatus ASN, Bahas soal SK Pensiun dan Pengunduran Diri

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sorong Selatan bersama staf KPU dan Bawaslu Sorong Selatan.

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan telah melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap yang dijadwalkan sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu.

Dari 245 daftar calon sementara yang diumumkan oleh KPU beberapa waktu lalu, hingga mendapatkan masukan dari masyarakat, terdapat sejumlah calon sementara yang memiliki status wajib mundur.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorong Selatan, Eliaser Kombado, ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Sabtu (7/10/2023) di ruang kerjanya.

Baca juga: KPU Sorong Selatan Beber Batasan Dana Kampanye Berdasar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan Undang-undang

Ia mengatakan berdasarkan hasil pencermatan rancangan daftar calon tetap yang dilakukan KPU dan aduan dari masyarakat terdapat 4 calon yang mengajukan diri sebagai anggota DPRD Sorong Selatan masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan 4 orang tersebut belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun maupun pengunduran diri sebagai ASN.

Dirinya menerangkan, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun maupun SK pengunduran diri tersebut akan diperpanjang hingga satu bulan ke depan.

Baca juga: Dorong Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Sorong Sosialiasi ke Generasi Z, Imbau Tak Terkena Hoaks

Sebenarnya, lanjutnya batas pengajuan SK itu sudah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, namun karena ada edaran dri KPU RI makan diperpanjang penyerahan SK pensiun maupun pengunduran diri selama sebulan ke depan.

"Kita berharap agar ASN yang belum menyerahkan SK pensiun dan pengunduran diri agar segera mengajukan," tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)