Pencurian Mesin Tempel Kapal

Jaksa Ungkap Alasan Oknum Propam Polres Sorong Curi Mesin Tempel, Soroti Kondisi Saat Kejadian

Penulis: Safwan
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima berkas perkara pencarian mesin tempel dari Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong Elson S Butarbutar mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dan tersangka kasus pencurian mesin tempel di Kota Sorong.

Diketahui, Bripda AI merupakan oknum anggota Polri yang kesehariannya berdinas di Unit Propam Polres Sorong.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum Anggota Propam Curi Mesin Tempel, Polisi Limpah Berkas ke Kejari Sorong

"Tersangka Bripda AI saat kami periksa dia mengaku perbuatan itu dibuat saat masih dipengaruhi minuman keras," ujar Elson kepada TribunSorong.com di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (25/10/2023).

Kejadian tersebut juga telah mengakui perbuatan pencurian mesin tempel dengan para buronan Polresta Sorong Kota.

Bripda AI diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, beserta sembilan unit mesin tempel yang jadi barang bukti.

Ia menjelaskan, terdapat tiga orang yang ikut menjadi pelaku pencurian kini menjadi buronan Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Kasus Hukum Oknum Propam Curi Mesin Tempel Berlanjut, Polisi Targetkan Ciduk 4 Buronan

"Ada satu pelaku pencurian namun dia masih di bawah umur, sehingga kasus ini dipisahkan dari Bripda AI," katanya.

Elson menuturkan, setelah dilakukan pelimpahanke Kejari Sorong, pihaknya segera mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Sorong.

Terkait kasus itu, Bripda AI dijerat dengan pasal 363 (1) dan selanjutnya penyidik Kejari Sorong akan diperiksa lebih lanjut.(tribunsorong.com/safwan ashari)