Pencurian Mesin Tempel Kapal
Kasus Hukum Oknum Propam Curi Mesin Tempel Berlanjut, Polisi Targetkan Ciduk 4 Buronan
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto targetkan empat buron pencurian mesing tempel kapal segera diciduk.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota, memastikan proses hukum pencurian mesin tempel yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tetap lanjut.
Diketahui, oknum polisi berinisial Bripda AI bertugas di satuan Propam Polres Sorong, Polda Papua Barat, selama dua tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kasus itu masih tetap dilakukan pengembangan.
"Saya sudah sampaikan ke jajaran bahwa kasus pencurian mesin tempel harus lanjut dan segera diproses," ujar Happy kepada TribunSorong.com, Rabu (20/9/2023).
Hingga kini, pihaknya masih memeriksa para saksi terkait kasus pencurian mesin tempel di wilayah Polsek Sorong Barat.
Tak hanya itu, tim penyidik tengah mencari dan mengumpulkan barang bukti di lokasi.
Baca juga: Oknum Propam Polres Sorong Diduga Curi Mesin Tempel Terancam Dipecat

"Kasus mesin tempel termasuk yang oknum anggota Propam Polres Sorong tetap kami proses lanjut," kata Happy.
Ia menargetkan, sejumlah orang yang menjadi buronan dalam kasus pencurian mesin tempel di Sorong harus diciduk.
Diketahui, terdapat empat orang terduga pelaku pencurian mesin tempel bersama oknum Propam Polres Sorong.
Nasib Oknum Propam
Nasib oknum anggota Polres Sorong Bripda AI yang terlibat pencurian mesin tempel di Sorong, terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Diketahui, Bripda AI keseharian bertugas di Polres Sorong, Polda Papua Barat Daya di jajaran Propam menjelang dua tahun.
Baca juga: Sudah PTDH Kasus Disersi, Oknum Pencuri Mesin Tempel Kapal Ternyata Masih Anggota Polres Sorong
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, AI ini telah disidang di Polres Sorong PTDH dalam kasus desersi atau meninggalkan tugas.
"Kita sudah putus PTDH di Polres Sorong namun dia lakukan upaya banding," ujar Yohanes kepada TribunSorong.com di Sorong, Jumat (15/9/2023) lalu.
Hanya saja, saat dilakukan banding di Polda Papua Barat, namun telah ditolak dan tengah menunggu penerbitan keputusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.