Pencurian Mesin Tempel Kapal

Oknum Propam Polres Sorong Diduga Curi Mesin Tempel Terancam Dipecat

Penulis: Safwan
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memberikan keterangan pers di depan Polres Sorong, Polda Papua Barat, Jumat (15/9/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nasib oknum anggota Polres Sorong Bripda AI yang terlibat pencurian mesin tempel di Kota Sorong, terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Diketahui, Bripda AI keseharian bertugas di Polres Sorong, Polda Papua Barat Daya di jajaran Propam menjelang dua tahun.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, AI ini telah disidang di Polres Sorong PTDH dalam kasus desersi atau meninggalkan tugas.

Baca juga: Sudah PTDH Kasus Disersi, Oknum Pencuri Mesin Tempel Kapal Ternyata Masih Anggota Polres Sorong

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memberikan keterangan pers di depan Polres Sorong, Polda Papua Barat, Jumat (15/9/2023).

"Kita sudah putus PTDH di Polres Sorong namun dia lakukan upaya banding," ujar Yohanes kepada TribunSorong.com di Sorong, Jumat (15/9/2023).

Hanya saja, saat dilakukan banding di Polda Papua Barat, banding ditolak dan tengah menunggu penerbitan keputusan.

Ia mengaku, selama keputusan PTDH belum diterbitkan, maka Bripda AI masih aktif sebagai anggota Propam Polri.

Baca juga: BEM Unamin Sebut Kasus Oknum Polisi Curi Mesin Tempel di Sorong Rusak Nama Polri di Masyarakat

"Yang pasti dengan tambahan kasus pencurian mesin tempel di Sorong, sudah pasti Bripda AI akan dipecat," katanya.

Tak hanya itu, Yohanes mengaku, selama dua tahun berdinas di Polres Sorong, AI sering meninggalkan tugasnya.

Meski begitu, setelah dilakukan sidang PTDH di Polres Sorong, AI sesekali ke kantor dan menjalankan tugasnya.

AI diketahui berada di satuan Propam Polres Sorong, Papua Barat Daya, dan mengemban tugas dibidang pengawasan.(tribunsorong.com/safwan)