OTT KPK Pj Bupati Sorong

Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK, Fakta Isu Yan Piet Mosso Beli 4 Mobil di 1 Tahun Pertama Menjabat

Penulis: Triroessita Pertiwi
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kini Penjabat Bupati Sorong ditangkap KPK, sempat beredar isu Yan Piet Mosso membeli empat mobil baru di satu tahun pertama menjabat.

Ia bersama Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu, dan Pj Kota Sorong, Septinus Lobat diperpanjang masa jabatannya saat itu.

Dalam kepemimpiannya, Yan Piet Mosso sempat diterpa beberapa isu, mulai dari perayaan ulang tahun anak yang kelewat mewah hingga membeli 3 mobil sekaligus di satu tahun kepemimpinan.

Isu membeli 4 mobil sekaligus di tahun pertama menjabat

Sekertaris BPKAD Kabupaten Sorong dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan saat memberikan keterangan. (ISTIMEWA)

Isu tersebut muncul di bulan Juli 2023 akhir jelang kepemimpinan Yan Piet Mosso di Kabupaten Sorong.

Kabar tersebut disampaikan Dominggus Yable dalam berita media daring di Jakarta, sembari meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan mobil.

Menjawab dugaan tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Edi Murmana menegaskan mobil yang diisukan bukan mobil pribadi namun aset pemerintah Kabupaten Sorong yang dibelanjakan melalui APBD tahun 2023.

"Mobil yang ditempatkan di garasi rumah dinas Bupati itu merupakan aset milik pemerintah kabupaten Sorong, dan jumlahnya tiga, bukan empat," katanya, Selasa (25/7/2023).

Dari semua mobil tersebut, satu unit untuk operasional Penjabat Bupati Sorong, satu unit kendaraan lagi digunakan untuk kegiatan rumah tangga atau digunakan saat turun ke kampung, dan satu unit lainnya merupakan kendaraan operasional penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sorong.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo menjelaskan sudah menjadi hal lazim penjabat kepala daerah mendapatkan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan rutin Penjabat Bupati, dan pengadaan kendaraan dinas ini telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga jika diisukan kendaraan tersebut milik pribadi itu sangat tidak benar dan itu mengarah ke pemberitaan fitnah.

"Dalam kegiatan pemerintahan, seorang kepala daerah itu diberi hak berupa kendaraan dinas, dan pembelian kendaraan dinas ini telah melalui prosedur, dimana 3 unit kendaraan ini dibeli melalui APBD tahun 2023, dan tercatat sebagai aset, sehingga jika dikatakan mobil itu milik pribadi itu fitnah, sebab apa yang diberitakan tidak benar," ungkap Adi Bremantyo.

Sementara 3 Unit kendaraan yang dibeli oleh pemerintah Kabupaten Sorong yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Hilux Double Cabin, dan 1 Unit Toyota Innova.

(tribunsorong.com/triroessita/taufik nuhuyanan)