TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengirim tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Sorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Tiga nama yang sudah kami kirim ke pusat itu termasuk Cliff Agus Japsenang, Eda Doo dan Suroso," ujar Musa'ad kepada awak media saat ditemui di Kota Sorong.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Cliff Agus Japsenang Diperiksa KPK Soal Kasus Yan Piet Mosso
Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong.
Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.
Baca juga: Kemendagri Tingkatan Kapasitas Aparatur Kampung di Papua Barat Daya
Musa'ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Kemendagri Evaluasi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Musaad Paparkan 10 Capaian Program
Saat ini Pemrintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/safwan ashari)