Pemilu 2024

ASN Harus Simak! Ini 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah masuk dalam masa kampanye.

Pada masa kampanye itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya yang mendukung peserta pemilu.

Dimana ASN harus netral dalam masa kampanye ini, sehingga tidak boleh terlihat mendukung peserta pemilu melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Baca juga: Audiensi Ketua KPU PBD dengan Komandan Lantamal XIV

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.

ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.

Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.

Baca juga: Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu PBD Copot Puluhan Spanduk Caleg di Kabupaten Sorong

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.

Baca juga: Bawaslu RI Berharap Dilibatkan KPU Bahas Format Debat Capres

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).

Halaman
1234