11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pemilu.
13. Bentuk pelanggaran/dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas, dengan sanksi yang akan dibahas dan diputus oleh Satgas sesuai pedoman yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin