Uang Palsu di Sorong

Ketua DPC PPP Buka Suara soal Calegnya Tersandung Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid saat memberikan keterangan kepada awak media.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid buka suara soal satu caleg dari Partai PPP yang tersandung kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Sorong.

Ruslan membenarkan bahwa NA (45) merupakan caleg dari PPP.

Dia mengatakan, pihaknya menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh NA (45).

Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya

Selain itu, Ruslan mengatakan bahwa NA diketahui aktif mengajar di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong.

Dia mengatakan pihaknya belum lama mengenal sosok NA, kenal sejak penjaringan caleg oleh PPP.

“Kami kenal NA seorang Dosen di STAK Mesias Sorong, sehingga kami mendaftarkan NA sebagai Caleg DPRD di Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari partai PPP,” ujar Ruslan kepada TribunSorong.com, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax

Ruslan menjelaskan, NA direkrut partainya sebagai Caleg DPRD,  karena  dinilai memiliki rekam jejak yang baik serta sosok akademisi.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan NA ini. Kami juga jadikan NA sebagai Caleg dari Partai PPP, karena NA memiliki rekam jejak yang baik dan ia juga seorang akademisi sekaligus seorang dosen,” katanya.

Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu

Ruslan berharap NA tidak ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pemilu 2024 usai, melainkan hanya sebagai saksi saja.

Meskipun demikian, dia menyerahkan semua proses hukum NA kepada pihak kepolisian

“Karena pelaksanaan Pemilu ini tersisa beberapa minggu saja maka kami berharap agar NA ini semntra ditahan sebagai saksi saja hingga Pemilu ini selesai baru ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.

Akan tetapi harapan Ruslan terhadap calegnya itu harus pupus, pasalnya, NA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan pencetakan uang palsu.

Tersangka NA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali menggunakannya untuk bertransaksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT

Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya

Halaman
123