TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sebanyak 3.640 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sorong telah dilantik dan mengikuti bimbingan teknis atau bimtek oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong.
Baca juga: 2.181 Anggota KPPS di Kota Sorong Siap Gunakan Sirekap Jelang Hari Pencoblosan
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, pelantikan KPPS di Kabupaten Sorong dilaksanakan serentak di masing-masing distrik pada 25 Januari 2024.
“Ada 3.640 anggota KPPS yang tersebar di 520 TPS, KPU langsung memberikan bimtek terkait dengan simulasi di TPS sampai dengan pengisian pungut hitung kepada KPPS,” ujar Frengki Duwith kepada TribunSorong.com, Rabu (31/1/2024).
Pada bimtek tersebut, kata Frengki, KPU turut menerangkan soal tugas pokok dan fungsi KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Frengki Duwith juga bilang, KPPS merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan KPU di badan adhoc lantaran KPPS bersentuhan langsung dengan pemilih.
“Pada saat pelantikan kami sudah menyampaikan kepada KPPS silahkan bekerja, dan tetaplah menjaga integritas, menjaga kepribadian, dan jangan membawa atau membonceng kepentingan orang dalam proses penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Baca juga: KPU PBD Monitoring Bimtek di Kota Sorong, 5.110 Anggota KPPS Siap Sukseskan Pemilu
Ia juga mengharapkan agar semuanya dapat bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing serta bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Sempat Ada Protes di Beberapa Tempat, 1.904 Anggota KPPS se-Maybrat Sah Dilantik
Tugas KPPS Pemilu 2024:
Berikut ini penjelasan tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):
- Memanggil pemilih
- Menandatanganan surat suara
- Membagi surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2:
- Mempersiapkan surat suara
- Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara
- Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3:
- Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4:
- Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK
- Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara
- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6:
- Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, Gaji Ketua dan Anggota KPPS