Pemilu 2024

Datang ke TPS, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Jika Mau Mencoblos

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

milih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hari ini pesta demokrasi, Pemilu 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna memberikan hak suaranya memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dokumen apa saja yang diburuhkan agar Anda dapat menggunakan hak pilih di TPS? 

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Coblos Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Hingga DPD

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Form Model C Pemberitahuan-KPU atau surat undangan mencoblos

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Berikut tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

  1. Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Datang ke TPS dengan menunjukkan surat undangan mencoblos dan KTP pada petugas.

Baca juga: TPS Ini Dihiasi Aneka Buah, Ada Juga Minuman Gratis saat Pencoblosan Pemilu 2024 Besok

TPS Pemilu 2024 buka mulai pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00 waktu setempat.

Pemilih bisa datang di antara jam-jam ini. Jangan sampai terlambat.

  3. Setelah datang ke TPS, pemilih menandatangani formulir daftar hadir.

 4. Tunggu di tempat duduk yang telah disediakan sembari menunggu giliran untuk mencoblos.

 5. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.

 6. Pemilih mendapat 5 surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Baca juga: Doa Memilih Pemimpin Amanah, Bisa Diamalkan sebelum Pencoblosan Pemilu 2024, Bahasa Arab dan Arti

Lima surat suara Pemilu 2024 ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

  • Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan sebagai surat suara calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
  • Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pileg 2024.
  • Surat suara warna merah, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pileg 2024.
  • Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pileg 2024.
  • Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pileg 2024.

Baca juga: 343 Personel BKO Polda dan Brimob Diterjunkan ke Papua Barat Daya, Siaga Amankan Coblosan Pemilu

Halaman
12