TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hari ini Rabu, 14 Februari 2024, waktunya ke tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih dalam menentukan pemimpin masa depan.
Masyarakat Indonesia tak hanya memilih h pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres) saja, melainkan juga memilih calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024.
Baca juga: Malam-malam, Ribuan Surat Suara Lebih untuk Pemilu 2024 di Sorong Selatan Dibakar
Para caleg ini akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Termasuk juga caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pileg 2024.
Oleh karena itu, sekali ke TPS, kita akan mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk dicoblos.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Selesai H-1 Pencoblosan
Tak perlu bingung, sebab surat suara Pemilu 2024 memiliki ciri khas dan warna yang membedakan.
Agar tidak salah menggunakannya, masyarakat wajib mengetahui apa saja surat suara di Pileg 2024. Termasuk bagaimana cara mencoblosnya agar dinyatakan sah.
Surat Suara Pileg 2024
1. Surat Suara Kuning
Surat suara warna kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna kuning untuk DPR memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR.
Pada surat suara warna kuning, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
2. Surat Suara Merah
Surat suara warna merah diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD RI.
Surat suara warna merah untuk DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD.
Baca juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya Tertibkan APK di Sorong
Pada surat suara warna merah, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.