TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua Barat Daya berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Sebut TPS 20 Malaingkedi Kota Sorong Harus PSU, Ketua dan KPPS Pun Diganti
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas Humas), Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop mengatakan, pihaknya akan mengutus Bawaslu kabupaten/kota membuat surat rekomendasi kepada KPU setempat agar melaksanakan PSU.
Baca juga: Daftar Teratas Caleg DPR RI Dapil Papua Barat Daya Versi Real Count, Data Masuk 2,8 Persen
Dalam surat rekomendasi itu juga tertuang pergantian ketua dan anggota KPPS di setiap TPS PSU.
“Pihaknya diberikan waktu 10 selama masa pencoblosan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya kepada wartawan Jumat, (17/2/2024)
Regina Gembenop berharap agar ke depannya penyelenggara Pemilu di Papua Barat Daya terus meng-update perkembangan PSU di masing-masing daerah.
Berikut 13 TPS yang akan melakukan PSU:
PSU Sorong Selatan (6 TPS seluruhnya di Distrik Teminabuan)
- TPS 003 Kampung Wermit
- TPS 001 Kampung Nambro
- TPS 003 Kampung Nambro
- TPS 004 Kampung Wermit
- TPS 001 Kampung Wermit
- TPS 001 Kelurahan Kohoi
Baca juga: PPNI Kota Sorong Gelar Turnamen Olahraga HUT Ke-50, Yohanis Momot Beri Semangat Para Nakes
PSU Kota Sorong (3 TPS)
- TPS 01 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur
- TPS 20 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa
- TPS 11 Kelurahan Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota
PSU Kabupaten Sorong (1 TPS)
- TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas
PSU Maybrat (2 TPS)
- TPS 02 Kampung Kofai, Distrik Ayamaru Selatan Jaya
- TPS 001 Kampung Sory, Distrik Aifat selatan
PSU Raja Ampat (1 TPS)
- TPS 09 Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai. (tribunsorong.com/aldy tamnge)