TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Paul Finsen Mayor mengatakan, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) bisa membuat peraturan daerah (Perda).
MRPBD membuat pertimbangan dan memihak ke sebalah harusnya membuat draft perturaan pembanding.
Baca juga: Musaad Tetap Jabat Pj Gubernur Papua Barat Daya, DAP III Doberay Dorong Pemetaan Wilayah Adat
Artinya secara implesit dan tersirat mempunyai hak membuat rancangan perda, jadi MRPBD punya fungsi legislasi.
“Tugas dan fungsi MRPBD adalah turun di kehidupan masyarakat,” katanya, Senin (18/4/2024).
Lanjut dia, tujuannya adalah mendengar aspirasi dan keluhan yang disampaikan kemudian memuat format agar dibuat regulasi.
Hal itu menjadi catatan penting bagi Ketua MRPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
"Jangan membuat program-program jalan tidak seimbang. Turun ke masyarakat lalu dengar dan eksekusi," ucapnya.
Baca juga: MRPBD Tak Dilibatkan dalam Rakor Terbatas Pemprov dan Investor Asing, Pokja Adat Buka Suara
Ia bilang, pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati/wali kota dan gubernur serentak sudah didepan mata.
MRPBD haru memastikan pemimpin tiap daerah di Papua Barat Daya khusunya di Kota Sorong tetap orang asli Papua (OAP).
Baca juga: Waket II MRPBD Desak Pj Gubernur Papua Barat Daya segera Lantik Pejabat Eselon III-IV
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18 huruf b negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
"Jadi turunanya dari itu adalah UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua," ujarnya (tribunsorong.com/aldy tamnge)