MRPBD

MRPBD Tak Dilibatkan dalam Rakor Terbatas Pemprov dan Investor Asing, Pokja Adat Buka Suara

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRPBD Mesak Mambraku mengatakan, telah mendapat informasi rakor di wakili oleh staf Ahli Gubernur.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua Barat Daya Mesak Mambraku. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dinilai tidak libatkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) saat rakor terbatas bersama investor asing.

Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRPBD Mesak Mambraku mengatakan, telah mendapat informasi rakor di wakili oleh staf Ahli Gubernur bidang ekonomi pembangunan dan keuangan George Yarangga.

“Tujuan rakor tersebut dalam rangka pembangunan pabrik smelter di Kawasan Ekonomi Khsusu (KEK) Kabupaten Sorong,” katanya.

Ia bilang, seharusnya pemprov melibatkan lembaga kultur MRPBD.

MRPBD semestinya hadir memberikan pertimbangan terkait wilayah adat.

"Baik itu investor yang berhubungan dengan potensi sumber daya alam bahkan juga hal-hal yang terkait langsung dengan masyarakat di wilayah adat masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Waket II MRPBD Desak Pj Gubernur Papua Barat Daya segera Lantik Pejabat Eselon III-IV

Lanjutnya, pabrik Smelter di KEK tersebut membutuhkan ribuan lapangan pekerjaan.

Pemerintah harus prioritaskan putra-putri orang asli Papua (OAP) untuk bekerja dalam pabrik Smelter tersebut.

”kami harus memastikan terkait kepentingan OAP ini benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” katanya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved