Komposisi perolehan kursi ini menjadi modal penting bagi para balon dalam kontestasi Pilkada Papua Barat Daya.
Sebagaimana disyaratkan, kontestan bisa mencalonkan diri jika memperoleh dukungan dari partai politik pengusung minimal tujuh kursi.
Baca juga: Bappilu Partai Gerindra Papua Barat Daya Berterima Kasih kepada Pemilih Prabowo-Gibran
Menilik hasil Pileg 2024 untuk DPRD Papua Barat Daya tersebut, Partai Golkar berada di atas angin bisa mengusung calonnya sendiri.
Adapun partai-partai lainnya harus berkoalisi satu sama lain sehingga memenuhi ambang batas syarat pencalonan. (tribunsorong.com/vanllentinus mafiti)