Lanjut, Anies juga membeberkan penggunaan bantuan sosial (bansos) dari negara yang seharusnya untuk rakyat, justru digunakan sebagai alat untuk memenangkan salah satu paslon.
"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," katanya.
Tak hanya sampai situ, Anies bahkan menyebutkan intervensi kekuasaan juga merambah ke Mahkamah Konstitusi.
Lembaga yang seharusnya berperan menjadi benteng pertahanan terakhir demi menegakkan demokrasi itu justru terancam oleh intervensi.
"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi."
"Ketika Mahkamah Konstitusi seharusnya berperan sebagai benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi."
"Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," tegas Anies.
Baca juga: HASIL Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Kuasai Papua Barat Daya, Berikut Rincian Suara Tiap Daerah
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama yakni pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies di Depan Hakim Konstitusi: Independensi Pemilu Telah Tergerus akibat Intervensi Kekuasaan