Oleh sebab itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut wajib hadir dalam persidangan.
Ia mengungkapkan, bahwa kehadiran empat menteri itu dalam persidangan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan, sesuai surat panggilan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos