Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaa.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Menteri akan Dipanggil Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres, Wapres: Siapapun Itu Harus Hadir