TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mencatat angka kekerasan perempuan di luar ikatan pernikahan mencapai tujuh kasus di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: 3 Anak Spesialis Begal Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Modus Tarik Tas Korban hingga Jatuh
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, korban lebih banyak adalah masih berstatus pacar dan memiliki ikatan pernikahan yang sah.
"Perempuan yang menjadi korban banyak masih status pacar dan hidup serumah, tapi mau ikut laki-laki akhirnya sering dipukul," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, rata-rata korban mendapat tindakan kekerasan dari sang pria diduga akibat cemburu dan adanya orang ketiga.
"Pelaku kekerasan merasa cemburu sebab saat membuka akun media sosial korban ada postingan dengan si mantan," katanya.
Baca juga: Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Dinsos PPPA Papua Barat Daya Kenalkan Simfoni PPA
Melihat kondisi itu, pihaknya juga kesulitan sebab tak bisa menjerat pelaku soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasalnya, status ketujuh korban masih sebatas pacar dan hidup serumah dan kemudian mereka dianiaya oleh pelaku.
"Kalau anak sudah cukup usia mending orangtua harus bisa tegas sampai nikah, jangan hanya sebatas pacaran," jelasnya.
Baca juga: Sorong Disebut Daerah Rawan Kekerasan pada Anak, Polisi Terima 69 Laporan
Ia berharap, persoalan kekerasan terhadap perempuan di luar nikah harusnya disikapi serius oleh orangtua di Kota Sorong.
"Saat ini saja sudah tujuh orang menjadi korban atas kasus kekerasan perempuan di luar ikatan pernikahan," ucap Nelfince. (tribunsorong.com/safwan ashari)