Pendidikan

Penjelasan Disdik dan BPKAD Raja Ampat soal TPP Belum Cair dan Keterlambatan Gaji Para Guru PPPK

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat Juariah Saefudin.

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat dituding bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Informasi ini disampaikan seorang guru PPPK di sebuah media daring di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Komitmen Tingkatkan Pendidikan dan Hak Guru-guru di Wilayah 3T

Baca juga: Berhasil Bangun Raja Ampat, Bupati AFU Komitmen Tinggalkan Kesan Baik di Akhir Masa Jabatan

Menurut guru PPPK tersebut, hak-hak yang belum diterima itu berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama lima bulan, yakni Januari-Mei 2024 serta gaji pada Mei.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat Juariah Saefudin pun menegaskan, pemberitaan itu dinilai sangat menyudutkan pihaknya karena tidak ada upaya konfirmasi.

Menurutnya, soal pembayaran hak-hak tenaga guru PPPK merupakan ranah dari perangkat daerah lainnya, dalam hal ini badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) .

"Kami dinas pendidikan hanya bertanggung jawab mendata dan mendaftarkan tenaga guru PPPK, selanjutnya dokumen itu yang menjadi acuan BPKAD membayar hak-hak mereka," ujar Juariah, Senin (13/5/2024).

"Soal hak-hak yang belum dibayarkan itu, coba tanya ke BPKAD, kira-kira alasannya apa sampai belum dibayarkan." 

Baca juga: Disetujui Kemenpan RB, Pemkab Raja Ampat Dapat Jatah 5347 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca juga: Tahun 2024, Kemenpan RB Rekrut 2,3 Juta CPNS-PPPK, Kuota Prioritas Guru

Juariah meminta agar persoalan yang diberitakan terkait dinas pendidikan agar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga informasinya berimbang dan tidak terjadi fitnah.

Ia menegaskan, persoalan-persoalan, utamanya yang menyangkut guru tidak semuanya menjadi tanggung jawab dinas pendidikan sematan.

"Tidak semua persoalan yang terkait dengan pendidikan itu tanggung jawab kami, masih ada perangkat daerah lainnya," kata Juariah.

Baca juga: Honorer Antre Berjam-jam saat Verifikasi Berkas, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Raja Ampat

Baca juga: Ribuan Honorer Pemkab Raja Ampat Mendapat Keistimewaan Ini dari Bupati AFU

Terpisah Kepala BPKAD Raja Ampat Djalali mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK karena adanya kekurangan anggaran pajak sehingga harus digeser dari gaji pokok ke pajak.

Terkait TPP, sejak Januari-Mei 2024 seharusnya sudah dibayar sebelum Idulfitri 1445 Hijriah, namun ada koreksi setelah diverifikasi di bidang perbendaharaan.

"Ada beberapa guru yang sudah pensiun, mutasi, dan pindah namun masih masuk dalam daftar sehingga dikembalikan ke dinas buat diperbaiki," kata Djalali.

Ia menyatakan, BPKAD telah berusaha untuk merevisi anggaran kas selanjutnya diproses lebih lanjut sehingga bsia dibayarkan hak-hak PPPK secepatnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)