TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Sorong Selatan Dance Nauw menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus menunjung tinggi integritas dan prosionalitas sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negera (ASN).
Baca juga: Balon Bupati Sorong Selatan Alfius Way Pinang Kepala Distrik Kokoda sebagai Pendamping
Baca juga: Ketua DPC PDI-P Sorong Selatan Samsudin Anggiluli Terima Berkas Pendaftaran Balon Bupati Dance Nauw
Hal itu menanggapi langkah Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli yang menonaktifkan kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) lalu menunjuk pelaksana tugas (plt).
Dance Nauw menjelaskan, ASN harus tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan karena telah bersumpah dan mengucap janji.
Oleh karena itu tidak boleh ada yang terlibat dalam politik praktis, sebagama diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2016 tentang Netralitas ASN.
"Kepada ASN yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Serentak 27 November 2024, merujuk pada UU tentang Pilkada dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), ketika mendapatkan rekomendasi barulah diproses pengajuan pemberhentian ke kantor BKN (Badan Kepegawain Negara) sebagai syarat pendaftaran di KPU," ujar Dance Nauw di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: 21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Bikin LHPN, Ini Penjelasan KPU Sorong Selatan
Baca juga: PAN Tetapkan Rekomendasi Balon Bupati Sorong Selatan 2024-2029 kepada Sosok Ini
Lanjutnya, kebijakan bupati menonaktifkan ASN yang akan maju dalam Pilkada kami merupakan hal normatif dalam sebuah organisasi.
Hal tersebut juga tidak perlu dipersoalkan sebab kepala daerah sebagai pembina kepegawaian akan menunjuk plt buat mengisi kekosongan jabatan.
Baca juga: Sorong Selatan Rumah Bersama, Politisi Golkar Yanto Yatam Ajak Setop Politik Primordialisme
Baca juga: Dukung Tahapan Pilkada 2024, Pemkab Sorong Selatan Gelontorkan Dana Hibah Rp38 M
Pejabat sementara tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab rutin di instansi yang dipimpin termasuk mengawal agenda-agenda penting pemerintahan.
"Seperti pelaksanaan LKPj (laporan keterangan pertanggugjawaban), penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), hingga sidang APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) induk. Ini penting dikawal, jangan sampai kita sibuk dengan tugas-tugas lain sehingga apa yang diarahkan pak bupati dari sisi kebijakan memang tepat," ucap Dance Nauw. (tribunsorong.com/desianus watho)