KPK di Papua Barat Daya
21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Bikin LHPN, Ini Penjelasan KPU Sorong Selatan
Eliaser Kombado mengimbau kepada calon anggota DPRD terpilih segera membuat akun lalu menyampaikan LHKPN ke KPK.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) periode 2024-2029 wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu sebagaimana termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: PKS Sorong Selatan Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bermodal 3 Kursi DPRD
Baca juga: Sorong Selatan Rumah Bersama, Politisi Golkar Yanto Yatam Ajak Setop Politik Primordialisme
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Sorong Selatan Eliaser Kombado mengatakan, selain SE KPK, aturan juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Calon DPRD Terpilih dan Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota DPRD.
"Pada pasal 52 disebutkan anggota DPRD terpilih wajib melaporkan LHKPN ke instansi terkait dalam hal ini KPK. Setelah diperiksa akan diberikan tanda terima hasil pemeriksaan ke kandidat atau calon terpilih," ucap Eliaser Kombado, Rabu (14/05/2024).
Baca juga: Dance Nauw Merasa Belum Maksimal Jadi Sekda Sorong Selatan, Mantapkan Diri Maju Balon Bupati
Baca juga: Jevries Nelson Serius Maju Pilkada Sorong Selatan, Kembalikan Formulir Balon ke Partai Demokrat
Ia menambahkan, sebanyak 20 anggota DPRD Sorong Selatan terpilih wajib melaporkan LHKPN dalam jangka waktu 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN ke KPU sebagaimana dimaksud maka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih ke gubernur melalui bupati.
Baca juga: Tim Petronela Kemas Berkas Balon Bupati Sorong Selatan dalam Noken dan Koba, Serahkan ke Demokrat
Baca juga: Ratusan Simpatisan Pro Alfius Way Kembalikan Formulir ke PKB dan PDI Perjuangan
Eliaser Kombado mengimbau kepada calon anggota DPRD terpilih segera membuat akun lalu menyampaikan LHKPN ke KPK.
“Khusus anggota DPRD yang terpilih kembali (petahana) segera membuat laporan LHKPN berkala,” ujarnya. (tribunsorong.com/desianus watho)
2.678 CPNS Formasi Umum 2021 Bersiap Ikut Ujian CAT, Begini Arahan BKPSDM Sorong Selatan |
![]() |
---|
PDI-P Sorong Selatan Buka Penjaringan Kepala Daerah Sebulan, Ada 12 Balon Ambil Formulir |
![]() |
---|
Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Sorong Selatan Masih Kendala Jaringan dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Pemkab Sorong Selatan Dorong Daya Saing Pelaku UMKM OAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.