Kedua, mencari dan mengusulkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Ketiga, melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Di Akhir Masa Jabatannya, Bupati AFU Berhasil Naikkan IPM dan Turunkan Angka Kemiskinan Raja Ampat
Baca juga: Maju Pilkada Papua Barat Daya, AFU: Saya Bukan Anak Adopsi, Mama Saya OAP
Keempat, dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey jika dipandang perlu.
Kelima, surat tugas diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.
Terakhir, surat tugas berlaku selama satu bulan dan berakhir pada 14 Juni 2024. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)