"Kalau tersangka IT kami kenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf F dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara," katanya.
Hingga kini, Tim Resmob Polresta Sorong Kota masih mengejar keempat tersangka berstatus daftar DPO Polresta Sorong Kota.
Happy berharap, para buronan bisa kooperatif dan menyerahkan diri, sebab jajaran Polresta Sorong Kota telah mengantongi identitas mereka. (tribunsorong.com/safwan ashari)