"Dengan cara dibongkar dan ditarik dengan menggunakan Sangkur, Obeng atau Kunci "L" yang telah dimodifikasi untuk merusak lobang dari tempat kunci kendaraan setelah itu melakukan sambung kabel untuk menyalakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Polisi sebut Keterangan Spesialis Curanmor Berubah-ubah
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, motor hasil curian rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi rata dan dipakai berfoya-foya, seperti membeli miras atau memakai jasa seks prostitusi.
“Akibat dari perbuatan mereka ini, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)