TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu bertemu Plh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paskalis Baylon Meja di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Pimpin Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024, Para Pemangku Kepentingan Hadir
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 Krusial, Pj Bupati Maybrat Minta Tuntaskan Pemilihan Kepala Kampung Tersisa
Keduanya mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Mendekati pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024, netralitas ASN di Kabupaten Maybrat perlu dijaga selama," ujar Bernhard E Rondonuwu.
Baca juga: Kapolres Mybrat Ruben Obed Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Baca juga: Tensi Politik Pilkada Maybrat Tinggi, Kapolres Ruben Bentuk 7 Pos Rayon dan Terjunkan 630 Personel
Pada diskusi itu, Paskalis menyampaikan mengenai Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
Di dalamnya disebutkan optimalisasi pelaksanaan keputusan bersama tersebut, dalam hal ini pejabat pembina Kepegawaiaan wajib berupaya secara terus menerus menciptakan iklim yang kondusif dalam pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN.
"Selain itu perlu ditindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai ketentuan," kata Paskalis.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Kesiapan Pilkada 2024, Begini Pesan Menkopolhukam dan Mendagri
Baca juga: KPU Maybrat Sukses Hadirkan Ratusan Masyarakat saat Peluncuran Tahapan Pilkada 2024
Paskalis juga mengingatkan mengenai UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 59 ayat (3) dinyatakan, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 250. (*/tribunsorong.com)