Pilkada di Papua Barat

Ketua Rendatin Jefri Kambu Jelaskan Tugas Lima Divisi dalam Tubuh KPU Papua Barat Daya

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Papua Barat Daya Jefry Obeth Kambu dalam siniar yang bertajuk Bedah Data Pilkada Papua Barat Daya 2024 dalam kanal YouTube Tribun Sorong,Rabu (26/6/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat Daya Jefry Obeth Kambu menjelaskan tugas dan fungsi tiap lima komisioner penyelenggara pemilu pada tiap divisinya.

Jefry menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU.

Baca juga: Pantarlih Laksanakan Coklit, Ketua KPU Papua Barat Daya Minta Warga Siapkan Kartu Identitas

Di tubuh KPU Papua Barat Daya, mempunyai satu ketua dan empat komisioner.

Dimana saat ini, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

Tugas divisi itu terkait penyusunan program dan anggaran, administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan,  protokol dan persidangan, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu.

"Sedangkan saya sendiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin)," ujar Jefry Obeth Kambu dalam siniar  bertajuk Bedah data Pilkada Papua Barat Daya 2024 di kanal YouTube Tribun Sorong, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara soal Sumber Dana Pemilu Ulang di Kabsor

Komisioner Fatmawati, diketahui membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).

Divisi Sosdiklih Parmas bertugas menyampaikan informasi kepemiluan dan pendidikan pemilih kepada masyarakat.

Komisioner Alexander Duwith membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Divisi yang dipimpin Alexander Duwith bertugas menelaah hukum dan advokasi hukum, penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Undur Rapat Pencermatan Hasil Pemilu Demokrat dan PSI Hingga 22 Juni 2024

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dipimpin oleh Komisioner Muhammad Gandhi Sirajudin bertugas menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan.

"Nah, khsususnya saya sebagai Rendatin mempunyai tugas melakukan, menyelenggarakan, mengkordinasikan, menyufervisi, memonitoring serta evaluasi terhadap kebijakan Rendatin dan lainya KPU Papua Barat Daya,"katanya.

Divisi Rendatin memiliki tugas pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi, pengendalian informasi, pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu nasional.  (tribunsorong.com/aldy tamnge)