Pemilu 2024
Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara soal Sumber Dana Pemilu Ulang di Kabsor
KPU Papua Barat Daya buka suara terkait sumber dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Sorong.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu buka suara terkait sumber dana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Sorong.
Pemilu ulang itu akan digelar di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Baca juga: Bawaslu Kabsor Ingatkan Pemilih di TPS 07 dan 18 Tidak Terlibat Politik Uang Jelang PSU
Dia menegaskan, sumber dana pelaksanaan pemilu di dua TPS itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang masih tersedia di KPU Kabupaten Sorong.
Meskipun demikian, Andarias tidak merinci besaran anggaran tersebut.
"Untuk anggaran PSU itu, saya belum bisa pastikan berapa, karena itu (ranah dari) kesekertariatan bagian keuangan terkait logsitik, honor-honor badan ad hoc ,dan lainya," ucapnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kota Sorong, Jumat (21/6/2024).
PSU di TPS 07 dan TPS 18, kata Andarias, dijadwalkan pada Sabtu, 29 Juni 2024 mendatang.
Guna menyukseskan PSU di dua TPS itu, pihaknya sudah membentuk badan ad hoc dan menggelar sosialisasi kepada para pemilih.
Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
Dia menjelaskan, PSU tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Sosialisasi PSU Pemilu di Kabupaten Sorong, Ini Poin-poin Penting untuk Pemilih 2 TPS
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.
Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Persiapan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong, Penyelenggara Pemilu Rakor Samakan Persepsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.