TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.
Baca juga: Daud Randa Payung Resmi Jabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong
WNA berinisial LS itu diamankan karena diduga terlibat sebagai tenaga quality control dalam perdagangan hasil laut di Surabaya dan Sorong, serta perdagangan kayu di Kota Sorong.
"Ia benar, kami telah menangkap seorang WNA asal Tiongkok, China berinisial LS," ungkap Kepala Devisi Kakanwil Kemennkuham Papua Barat Achmad Brahmantyo saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, LS diduga melakukan overstay di Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tinggal kunjungan telah diperpanjang oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Sebelum diciduk, awalnya Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong sudah mengumpulkan keterangan soal dugaan pelanggaran ini di Tampa Garam Resort, Kota Sorong, pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Baca juga: 3,5 Tahun Pimpin Kantor Imigrasi Sorong, Ferdy Maulana Ungkap Pengalaman hingga Pembelajaran
Kepala Subbidang Perizinan Wawan A Mido menyebut LK pernah menetap di Aimas, Kabupaten Sorong dan menjalani bisnis jual beli kayu dan ikan.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan WNI dalam kasus tersebut.
“Ada dugaan kerugian negara dalam kasus ini karena sesuai aturan Kementerian Keuangan jelas menyebutkan setiap WNA yang melebihi izin tinggal dikenakan denda Rp1 juta per hari,” ucap Wawan.
Ia menuturkan, LS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga dirinya hanya membayar ratusan ribu per tahunnya, namun LK justru berbisnis kayu dan hasil laut.
Sebaliknya jika profesi bekerja, WNA harus menggunakan visa bekerja dan wajib membayar Rp12 juta per tahun ke negara.
“Yang bersangkutan ini justru masuk dengan visa kunjungan yang biayanya tidak sebesar itu atau hanya ratusan ribu saja. Maka dalam hal ini kami melihat ada potensi kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Server PDN Kemenkominfo Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor
Akibat perbuatannya, LK disangkakan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Raih Penghargaan dari KPPN, Terbaik II Penyusunan Laporan Keuangan 2023
Hadir dalam keterangan pers Kepala bidang Intelejen dan Penindakan James Sembel, Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sorong Daud Randa Payung serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sorong. (tribunsorong.com/ismail saleh)