Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.
"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.
Baca juga: Orang Tua Patut Waspada, Kasat Narkoba Beberkan Alasan Remaja Rentan Gunakan Ganja
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan ashari)