Kasus Narkoba

Polisi Bongkar Modus Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Pasok Sabu dari Jawa ke Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Papua Barat merilis kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai KPU Sorong Selatan,Selasa (30/7/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polda Papua Barat bongkar jaringan narkotika jenis sabu yang diamankan dari oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong.

Baca juga: Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Terbukti Pakai Sabu, Polda Papua Barat Amankan BB 16,131 Gram

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, sabu yang diperoleh pegawai KPU Sorong Selatan dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa.

"Narkotika jenis sabu ini dibawa dari Jawa dan dikirim ke Sorong dan diisi di dalam piala lewat pengiriman," ujar Ongky kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Hingga kini, katanya, jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan guna membongkar lebih jauh komplotan pengedar setelah MR.

Ihwal kasus tersebut, ia meminta seluruh komponen masyarakat di Papua Barat Daya agar berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba masuk ke wilayah tersebut.

"Pengembangan masih terus berjalan agar mengungkap jaringan narkoba, kalau ada tersangka nanti kami infokan," jelasnya.

Kronologi Awal

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penangkapan terhadap disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Virgoun Bersimpuh Minta Maaf di Hadapan Ibunya Usai Terjerat Narkoba

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan mengamankan MR oknum pegawai KPU.

"Anggota mengamankan MR sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Polres Raja Ampat Musnahkan 946,06 Gram Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba

Selain itu, lanjut dia, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan MR.

Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.

Indra Napitupulu mengaku, MR diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

MR diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.

Baca juga: Kasat Narkoba Sorong Selatan Sebut Pelaku Beli Ganja di Papua Nugini Rp70 Juta

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.

Baca juga: Orang Tua Patut Waspada, Kasat Narkoba Beberkan Alasan Remaja Rentan Gunakan Ganja

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan ashari)