Dukungan yang dimaksud mencakup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menggerakkan PNS serta tenaga honorer lainnya untuk ikut serta dalam kampanye.
“Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye juga dilarang keras,” tambahnya.
Upaya ini ucapnya, dilakukan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta perangkat desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemkab Maybrat berharap agar seluruh pegawai desa dan ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik dalam pemerintahan desa dan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat,” pungkas pria asal Manado itu. (*/tribunsorong.com)