TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direksi PT Prima Mitra Lumasindo merilis pengumuman likuidasi berdasarkan Akta Nomor 6 tertanggal 5 September 2024.
Akta dibuat di hadapan Notaris Lidia Gosal SH MKn di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Baca juga: Perusahaan Huawei Janji Cetak 100 Ribu Digital Talent Termasuk Generasi Papua
PT Prima Mitra Lumasindo merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Para pemegang saham PT Prima Mitra Lumasindo telah memutuskan dan menyetujui untuk membubarkan dan melikuidasi perseroan.
Selanjutnya telah menyetujui pengangkatan SO Victor Balubun sebagai likuidator perseroan.
Baca juga: 3 Perusahaan Teken Kerja Sama Kelola KEK Sorong, Diwacanakan Bakal Ada Pabrik Smelter Nikel
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa keberatan terhadap perseroan, harap segera memberitahukan dengan mengajukannya kepada perseroan dengan alamat di Kabupaten Sorong Selatan.
Adapun tembusannya dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Jl HR Rasuna Said, Kav Nomor 6-7, Jakarta Selatan dalam tempo 30 hari terhitung sejak tanggal tayang pengumuman ini. (*)