Perkebunan Sawit Sorong Selatan

DLH Sorong Selatan Belum Tahu Ada Perusahaan Sawit Bakal Beroperasi di Wayer dan Moswaren

Penulis: Desianus Watho
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala DLH Sorong Selatan Marthen Yopi Wugaje.

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya belum mengetahui rencana pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Distrik Wayer dan Moswaren.

Hal itu merespons pengumuman yang dirilis PT Lestari Papua Perkasa mengenai pelaksanaan Studi AMDAL terkait rencana kegiatan perkebunan dan industri buah kelapa sawit seluas lebih kurang 19.239 hektare di dua distrik tersebut.

Baca juga: Suku Moi dan Awyu Gugat Pemprov Papua, Mengadu ke MA soal Korporasi Monopoli Kebun Sawit

Baca juga: Pengumuman Studi AMDAL PT Lestari Papua Perkasa, Lokasi di Moswaren dan Wayer Sorong Selatan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Marthen Yopi Wugaje menyatakan, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan yang datang melapor ke kantornya.

"Jika di kemudian hari ada masyarakat datang mengadu, kami dari DLH siap menerima," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (14/6/2024).

Yopi Wugaje mengaku pihaknya juga belum memiliki data apapun terkait akan beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit Wayer dan Moswaren.

Baca juga: Perkuat Kapasitas ASN soal AMDAL, Dinas LHKP Papua Barat Daya Gelar Diklat

Baca juga: Dinas LHKP Target AMDAL Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Selesai November

Ia menegaskan, perusahaan terkait diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat melalui instansi teknis yang menangani analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut kami belum tahu sejauh mana,” kata Yopi Wugaje.

Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan daerah Wayer dan Moswaren memang kawasan hutan produksi namun di dalamnya ada sungai-sungai yang harus dijaga.

Perkebunan kelapa sawit memiliki dampak besar terhadap masyarakat di sekitarnya, baik dampak positif maupun negatif.

“Kita lihat perusahaan lama meninggalkan kesan yang tidak bagus kepada masyarakat di Moswaren terkait beberapa hektare lahan yang mereka tanami kelapa sawit,” kata Yopi Wugaje.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Alokasi Rp16 Miliar, Bangun Jalan Wayer-Moswaren, Perkuat Sektor Ekonomi

Baca juga: Segini Anggaran Perbaikan Irigasi Moswaren Sorong Selatan, Dinas PUPR Kolaborasi Lintas Instansi

TribunSorong.com mencoba mengonfirmasi PT Lestari Papua Perkasa mengenai pernyataan dari DLH Sorong Selatan namun belum direspons.

Sebelumnya diberitakan, PT Lestari Papua Perkasa merilis pengumuman pelaksanaan Studi AMDAL terkait rencana kegiatan perkebunan dan industri buah kelapa sawit seluas lebih kurang 19.239 hektare.

Lahan tersebut berada di Distrik Moswaren dan Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Kolaborasi dengan Kodim 1807 Rehab Irigasi di Moswaren

Baca juga: Kepala Distrik Moswaren Minta Dinas PUPR Sorong Perbaikan Jalan Menuju Spot Wisata Bendungan

Pengumuman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT Lestari Papua Perkasa berencana melakukan kegiatan/usaha pembangunan perkebunan dan industri buah kelapa sawit di Kabupaten Sarong Selatan.

Halaman
12