TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya ada yang belum beres hingga saat ini.
Batas wilayah itu tepatnya berada di Kampung Botain, Distrik Seremuk yang secara administrasi masuk Kabupaten Sorong.
Daerah ini juga diklaim oleh dua kelompok masyarakat adat, yakni enam marga Suku Yaben dan 10 Suku Klabra.
Baca juga: Pembangunan Sarpras Program SSH di Konda Mulai Dikerjakan, Begini Pesan Bupati Sorong Selatan
Kepala Suku Besar Yaben Luter Ajamsaru menegaskan penolakan terhadap keputusan Peraturan Menteri Dalam Nageri (Permendagri) Nomor 89 Tahun 2023 yang memasukkan Botain ke Kabupaten Sorong.
"Kami enam marga Suku Yaben yang mendiami Botain menilai Permendagri dikeluarkan secara sepihak. Botain merupakan wilayah adat kami yang seharusnya masuk Sorong Selatan," katanya kepada TribunSorong.com di Teminabuan, Sorong Selatan belum lama ini.
Baca juga: Hadiri Peresmian Kantor Koramil 1807-03/ Klamit, Bupati Sorong Selatan Sampaikan Peran TNI AD
Luter menjelaskan, selain Permendagri 89, ada Peraturan Bupati Sorong Nomor 23 Tahun 2022 serta Lampiran UUNomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang menyebutkan Botain berada di luar cakupan wilayah Sorong Selatan.
Hal itu sebagaimana pola garis indikatif atau kurang lebih 30 kilometer dari sebelah barat Sungai Seremuk.
Menurut Luter, secara adat, Botain merupakan milik enam marga Suku Yaben, yaitu Saru, Omenha, Saminyah, Kasminyah, Ajam Saru, dan Suku Temaru.
Sejak Kampung Botain didefinitifkan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga selalu memberi perhatian, baik pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga dana kampung.
“Aktivitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan lebih ramah. Masyarakat terisolir juga selalu menjadi prioritas,” kata Luter.
Hal senada disampaikan Tokoh Pemuda Botain Yulian Saru.
Baca juga: 16 Puskesmas di Sorong Selatan Terakreditasi, Dinkes Papua Barat Daya Beri Penghargaan
Menurutnya, sejak Botain masuk daftar 201 kampung di Sorong Selatan, masyarakat merasa mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah daerah.
"Pembangunan dan pelayanan di Botain selama ini berasal dari Pemkab Sorong Selatan. Setelah keluarnya Permendagri itu memicu masalah baru," ujarnya.
Baca juga: Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung
Yulian Saru menyatakan, masyarakat Botain pernah mengggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Sorong Selatan terhadap perubahan status daerah administrasi.
Selain itu, masyarakat Suku Yaben juga beberapa kali berunjuk rasa ke kantor Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
Baca juga: Bupati Sorong Selatan Buka Musyawarah RPJPD 2025-2045, Himpun Masukan dan Saran Pihak-pihak Terkait
Yulian Saru mewakili tokoh pemuda dan masyarakat Kampung Botain menyatakan menolak segala aktivitas Pemerintah Kabupaten Sorong di Botain.
“Kami juga meminta kepada Kemendagri agar meninjau lagi Permendagri 89 Tahun 2023, serta memberi kesempatan kepada masyarakat menentukan pilihannya terhadap suatu wilayah berdasarkan marga,” katanya. (tribunsorong.com/desianus watho)