Oleh sebab itu pemerintah harus menghadirkan pasar sehingga apapun yang nanti dikelola bisa mempunyai nilai ekonomi.
“Ini juga sesuai visi misi kami, yakni pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk pengembangan ekonomi masyarakat Papua,” kata Petronela Krenak.
Sementara Cabup Nomor Urut 1 Martinus Salamuk juga sepakat mengenai intervensi dari pemerintah dalam mengembangkan OAP melalui aturan dan regulasi yang bergerak di bidang usaha.
“Kami akan memberikan kesempatan dan dorongan kepada pengusah OAP yang modalnya kecil,” ucapnya.
Baca juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sorong Selatan 2024, Setop Praktik Picu Konflik hingga Isu SARA
Cabup Nomor Urut 2 Dance Nauw menegaskan, pemberdayaan OAP dalam bidang ekonomi sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Otsus Jilid II Nomor 2 Tahun 2021, serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah 106 tentang Kewenangan dan PP 107 tentang Keuangan.
“Aturan-aturan itu adalah landasan utama kita. Jika saya terpilih, saya akan merancang sebuah peraturan daerah yang lebih berpihak pada bagaimana kita memberdayakan anak-anak Papua dari usaha yang skala kecil sampai skala besar,” kata Dance Nauw.
Ia juga memastikan OAP akan ada dalam kegiatan-kegiatan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). (tribunsorong.com/angela cindy)