Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Faris Umlati, Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029.

TRIBUNSORONG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Senin (4/11/2024) malam, membatalkan pencalonan  Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

DPP Partai NasDem meyakini gagalnya AFU maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Barat Daya bukan karena adanya operasi politik tertentu atau politisasi menguntungkan salah satu pasangan calon.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Hermawi menyebut pihaknya tidak berpikir sejauh itu terhadap putusan KPU Daerah Papua Barat Daya.

"Tidak sejauh itu (pemikiran NasDem soal dugaan politisasi)," kata Hermawi saat dihubungi Tribun, Selasa (5/11/2024).

Hermawi lantas berkelakar kalau partai politik pimpinan Surya Paloh sejauh ini masih akan berpikir positif atas gagalnya AFU maju Pilkada.

NasDem kata dia, justru memiliki fokus lain terhadap putusan itu yakni dengan menyiapkan gugatan seraya memperjuangkan hak politik dari AFU.

"Kita positif thinking aja dulu. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak politik paslon kami," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Sebagai upaya untuk menggugat putusan KPUD Papua Barat Daya tersebut, Hermawi menyebut NasDem sudah menyiapkan tim hukum.

Bahkan, mereka sudah menyiapkan materi gugatan yang akan dilayangkan paling lambat 3 hari setelah keputusan dari KPU dikeluarkan.

"Tim hukum dari badan advokasi hukum (Bahu) Basdem lagi menyiapkan materi gugatannya. Ya dalam tempo 3x24 jam sesuai amanat PKPU kita akan daftar di PTUN," ucap dia.

Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.

Sehingga nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.

"Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan," tegas Hermawi.

Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.

Baca juga: Paslon ARUS Ngaku Enjoy dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024: Tema Kali Ini Kami Berpengalaman

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Yakin Gagalnya Abdul Faris Umlati Jadi Cagub Papua Barat Daya Bukan karena Dugaan Politisasi