TOPIK
Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
-
Keputusan diteken Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal Selasa (19/11/2024).
-
Benediktus menambahkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang kemudian segera diteruskan ke KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
-
Keputusan itu berisi tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.
-
Petrus Kasihiw akhirnya merespons pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.
-
Bagaimana nasib surat suara yang sudah terlanjur tercetak pasangan calon yang dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024?
-
Andarias juga menegaskan, keputusan KPU Papua Barat Daya hari ini tak ada tendensi tertentu kepada calon gubernur siapapun.
-
KPU Papua Barat Daya batalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu.
-
Meski pun dirundung persoalan pembatalan dirinya sebagai Cagub Papua Barat Daya oleh KPU, AFU tampak enjoy dan happy, tak ada beban sama sekali.
-
Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.
-
Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya ihwal dirinya dibatalkan sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.
-
Hermawi menyebut pihaknya tidak berpikir sejauh itu terhadap putusan KPU Daerah Papua Barat Daya.
-
Menanggapi itu, DPP Partai NasDem menyatakan, bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Papua Barat Daya.
-
Berikut ini uraian lengkap pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati sehingga dibatalkan sebagai Calon Gubernur (Cagub) PBD.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya buka suara soal Surat Keputusan Pembatalan Calon Gubernur (Cagub) Abdul Faris Umlati.
-
Pembatalan ini hanya berselang 22 hari menjelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
-
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.