Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024

Penulis: Angela Cindy
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Faris Umlati (AFU) mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya mengenai pembatalannya sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya di Pilkada 2024, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Abdul Faris Umlati (AFU) akhirnya mersepons keputusan KPU Papua Barat Daya ihwal dirinya dibatalkan sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

AFU tampak begitu santai menanggapi pembatalan pencalonan dirinya oleh KPU sebagai Cagub Papua Barat Daya yang berselang 22 hari pencoblosan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Dirinya masih bisa berkampanye bebas tanpa ada aturan serta undang-undang yang mengatur.

Menurutnya walaupun dia tidak jadi cagub, tetapi sebagai Ketua Partai Demokrat Papua Barat Daya tentu bebas berkampanye. 

"Saya sebagai masyarakat juga malahan saya lebih bebas, bisa bagi bagi sembako karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang," ucap dia penuh santai dan percaya diri, Selasa 95/11/2024).

“Kalau jadi cagub mungkin ruang gerak dibatasi sesuai aturan,”.

Ia mengimbau, kepada pendukung dan simpatisan bahwa Paslon ARUS tetap mengalir sampai di tanggal 27 November 2024 nanti. 

“Jadi saya happy-happy saja, ARUS tetap mengalir,” pungkas dia. 

Surat Sakti KPU

Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. 

Langka Tegas DPP Partai NasDem

Halaman
12