Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Baca juga: Ini Alasan Sekelompok Pemuda Palang Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong Papua Barat Daya
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
Baca juga: Inovasi Ludya Wattimena Antisipasi Bencana di Rufei Kota Sorong Lewat Pos SIBERKOM
Ia berharap, kasus ini akan menjadi contoh dan tidak boleh lagi terjadi, sehingga nanti guru di Kota Sorong bisa diberi sanksi adat. (tribunsorong.com/safwan ashari)