Guru di Kota Sorong Didenda

DPRD Papua Barat Daya Sambangi SMPN 3 Kota Sorong Imbas Pak Guru Didenda Adat, Janji Dorong Perda

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Papua Barat Daya La Ode Samsir dan Gusti Sagrim berkunjung ke SMP Negeri 3 Kota Sorong, Jumat (8/11/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPRD Papua Barat Daya La Ode Samsir mengunjungi SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku gerakan ini bagian dari respons legislatif terkait guru didenda Rp100 juta.

"Kami datang ke sini selain membantu juga ikut memberikan support kepada guru SA yang didenda oleh orang tua siswi," ujar La Ode kepada awak media di Kota Sorong.

Pria asal Sulawesi Tenggara itu berujar, dalam kesempatan ini pihaknya mecari informasi secara komprehensif agar ke depan bisa dicari solusi jangka panjang.

Baca juga: Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi

Ia menyadari, akhir-akhir ini persoalan yang dihadapi oleh guru yakni kriminalisasi dan diberikan sanksi menjadi isu nasional, maka perlu dicarikan pelindung hukum.

"Kasus ini jangan langsung digiring ke rana hukum atau hingga didenda Rp100 juta, lokus ada di lingkungan pendidikan maka perlu dilakukan proses yang baik," katanya.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Sorong Tinggi, YAPARI bersama LSM dan Instansi Kumpul Bahas Penanggulangan

Menurutnya, membuat satu efek jera pada seorang pendidik generasi muda bangsa harusnya manusiawi, sehingga ke depan tidak berdampak lebih luas ke yang lain.

Perda Perlindungan Guru

Melihat fenomena ini, pihaknya merasa tergerak agar mendorong sebuah peraturan daerah (perda) agar melindungi tiap insan pendidik di Provinsi Papua Barat Daya.

"Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat salam satu regulasi yakni perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke rana hukum," jelasnya.

Ia menegaskan, setiap masalah di ruangan pendidik harusnya diselesaikan secara arif dan bijak, sehingga tidak boleh dilakukan tindakan hakim sendiri oleh orang tua.

La Ode berharap, persoalan ini bisa jadi satu contoh awal agar ke depan bisa dibuat regulasi melindungi guru dan siswa di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)