Dugaan Korupsi Pakaian Dinas DPRP

Babak Baru Dugaan Tipikor Pakaian Dinas di DPRP Papua Barat Daya, Polisi Ungkap Kerugian Negara

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TIPIKOR - Kasatreskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama. Arifal pada Rabu (6/7/2025) mengatakan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas anggota DPRP Papua Barat Daya diduga merugikan keuangan negara Rp800 juta.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya dipastikan masuk tahapan penyidikan.

"Kami memeriksa 15 orang saksi, lalu ada tiga tambahan sehingga totalnya 18 orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Proses Dugaan Korupsi Seragam DPRP Disebut Setop, Eks Kapolresta Sorong Kota Jawab Tudingan Senator

Ia menjelaskan, proses hukum atas kasus ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan kerugian negara.

Dari pagu pengadaan pakaian dinas senilai Rp1 miliar, disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.

"Kasus ini masih terus berproses. Mengenai informasi dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu tidak benar," kata Arifal. (tribunsorong.com/safwan ashari)